SOP-SI-03 Penghentian Layanan Sistem Informasi Manajemen

Tujuan

Prosedur ini ditetapkan untuk menghentikan/terminasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) yang sudah tidak digunakan/tidak relevan dengan proses bisnis di Universitas Negeri Semarang (UNNES).

Ruang Lingkup

Prosedur ini mencakup pemberhentian layanan pemeliharaan SIM yang sudah berjalan sebelumnya atas inisiasi unit kerja pemohon sesuai dengan pertimbangan relevansi dengan proses bisnis di UNNES saat ini.

Referensi

  • ITIL v3 Service Transition

Definisi

Permohonan penghentian layanan SIM adalah aktivitas yang dilakukan oleh unit kerja untuk mengajukan kepada Direktur Sistem Informasi dan Humas terkait penghentian layanan SIM. Penghentian dilakukan terhadap SIM yang sudah ada namun sudah tidak relevan dengan proses bisnis yang berlaku di UNNES. Terminasi (terminate) adalah istilah yang digunakan untuk proses mematikan suatu data atau sistem yang diakibatkan oleh beberapa alasan, diantaranya seperti sistem yang fungsinya tidak digunakan lagi, kebutuhan atau permintaan dari birokrasi, penghematan biaya, migrasi dan lain sebagainya. Walaupun demikian, data atau sistem yang ada sebelumnya tetap tersimpan sehingga dapat digunakan kembali ketika dibutuhkan

Ketentuan Umum

Pemohon layanan penghentian layanan SIM merupakan unit kerja di UNNES yang bertanggung jawab secara operasional sistem informasi dan memahami proses bisnis serta SOP yang telah difasilitasi dalam SIM.

Prosedur

  1. Unit kerja sebagai pemohon layanan pengembangan SIM mengajukan permohonan penghentian layanan SIM kepada Direktur Sistem Informasi dan Humas dengan mengisi form yang telah disediakan (FRM-SI-003) dan dikirim melalui kanal https://unnes.id/layanan-tik dengan memilih jenis layanan “LanTIK - Penghentian Layanan Sistem Informasi Manajemen”.

  2. Direktur Sistem Informasi dan Humas akan memeriksa permohonan tersebut dan jika disetujui maka akan didisposisikan kepada Kepala Sub Direktorat Sistem Informasi untuk ditindaklanjuti oleh Kepala Seksi Layanan Teknologi Informasi bersama PIC SIM sesuai pada permohonan.

  3. Programer mengarsipkan kode sumber dan basis data SIM serta menonaktifkan SIM sesuai permohonan.

  4. Kepala Seksi Layanan Teknologi Informasi berkoordinasi dengan Kepala Seksi Infrastruktur untuk menonaktifkan subdomain SIM sesuai pada permohonan.

  5. Kepala Seksi Layanan Teknologi Informasi melaporkan progres penghentian layanan SIM melalui platform Project Management Asana sebagai laporan progres kepada Direktur Sistem Informasi dan Humas.

  6. Direktur Sistem Informasi dan Humas akan membuat rilis penghentian SIM agar dapat diketahui seluruh unit kerja.

Formulir Permohonan

FRM-SI-003

Last updated