SOP-IF-07 Pengajuan Subdomain, Hosting, dan Virtual Private Server

Tujuan

Prosedur ini ditetapkan untuk melakukan pelayanan fasilitas subdomain, hosting laman dan virtual private server (VPS) Universitas Negeri Semarang.

Ruang Lingkup

Prosedur ini mencakup permohonan fasilitas subdomain, hosting laman dan virtual private server (VPS) Universitas Negeri Semarang.

Referensi

-

Definisi

  • Subdomain adalah bagian dari sebuah domain yang terletak di depan nama domain utama dan dipisahkan dengan tanda titik. Subdomain dapat digunakan untuk mengelompokkan dan mengorganisir konten atau layanan tertentu di bawah sebuah domain utama. Sebagai contoh, jika "unnes.ac.id" adalah nama domain utama, maka "blog.unnes.ac.id" adalah subdomain yang mungkin digunakan untuk mengelompokkan konten atau layanan blog di bawah domain utama.

  • Hosting adalah layanan penyediaan ruang server dan sumber daya lainnya yang diperlukan untuk meng-host (menyimpan) situs web atau aplikasi web sehingga dapat diakses melalui internet. Hosting dapat disediakan oleh penyedia layanan hosting yang menyediakan server yang terhubung ke internet dan dioperasikan secara terpusat.

  • Virtual Private Server (VPS) adalah jenis hosting yang menggunakan teknologi virtualisasi untuk membagi satu server fisik menjadi beberapa server virtual yang terisolasi. Setiap server virtual memiliki sumber daya (seperti CPU, memori, dan ruang disk) yang terpisah dan terbatas, sehingga memberikan pengguna kontrol penuh atas server virtual tersebut seperti pada dedicated server. VPS sering digunakan untuk meng-host situs web, aplikasi web, dan layanan cloud yang memerlukan sumber daya yang lebih banyak dan lebih kuat daripada shared hosting, namun dengan biaya yang lebih terjangkau daripada dedicated hosting. VPS juga memberikan fleksibilitas yang lebih tinggi dalam hal konfigurasi dan pengelolaan server, sehingga menjadi pilihan yang populer bagi pengguna yang memerlukan kontrol lebih besar atas lingkungan hosting mereka.

Ketentuan Umum

Fasilitas subdomain

  1. Fasilitas subdomain .unnes.ac.id hanya diperuntukkan bagi Sistem Informasi yang dikembangkan oleh Universitas ataupun sistem informasi yang dikembangkan oleh pihak lain dalam supervisi Direktorat Sistem Informasi dan Humas.

  2. Subdomain .unnes.ac.id minimal 2 huruf atau paling banyak 12 huruf dan harus menyesuaikan dengan kebutuhan usulan, keterkaitan yang jelas antara subdomain dan fungsi utama sistem informasi, dan kaidah-kaidah SEO yang diterapkan.

  3. Seluruh subdomain dapat dibuat, dihapus, diatur-ulang oleh Direktorat Sistem Informasi dan Humas dengan atau tanpa pemberitahuan kepada pengguna atas dasar pertimbangan keamanan komputer, penanganan insiden siber, kebutuhan SEO dll.

Fasilitas Hosting laman

  1. Fasilitas hosting laman diperuntukkan bagi laman unit tingkat universitas (lembaga, direktorat, UPT, pusat dll) dan fakultas difasilitasi dalam platform unnes.ac.id/namaunit.

  2. Fasilitas hosting laman diperuntukkan bagi laman gugus, pusat studi tingkat fakultas/departemen/program studi/lembaga, seminar, workshop, seminar internasional, difasilitasi dalam platform sites.unnes.ac.id/nama.

  3. Fasilitas hosting laman diperuntukkan bagi laman Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), ataupun bentuk Lembaga kemahasiswaan lain difasilitasi dalam platform sites.unnes.ac.id/nama.

  4. Fasilitas hosting laman diperuntukkan bagi dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa secara pribadi akan difasilitasi dalam platform blog.unnes.ac.id/nama.

  5. Seluruh pengelola laman yang memanfaatkan fasilitas hosting laman di Universitas Negeri Semarang wajib tunduk kepada Kebijakan dan Peraturan yang berlaku di Universitas Negeri Semarang dan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, utamanya Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-undang Pers, Undang-undang Perlindungan Data Pribadi.

  6. Seluruh laman yang memanfaatkan fasilitas hosting laman wajib menggunakan themes/tema/tampilan antarmuka yang sudah disediakan dan telah sesuai dengan tampilan dalam panduan branding dan desain Universitas Negeri Semarang.

  7. Seluruh pengelola laman wajib menggunakan konten-konten yang menjunjung tinggi etika dan penghargaan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).

  8. Seluruh hosting laman dapat dibuat, dicadangkan, dikarantina, dihapus, atau diatur-ulang oleh Direktorat Sistem Informasi dan Humas dengan/atau tanpa pemberitahuan kepada pengguna atas dasar pertimbangan keamanan informasi, penanganan insiden siber, kebutuhan SEO dll.

Fasilitas Virtual Private Server (VPS)

  1. Fasilitas Virtual Private Server (VPS) hanya diperuntukkan bagi aplikasi berupa Sistem Informasi yang dibuat oleh Universitas, atau sistem informasi/aplikasi berbasis web lainnya yang dikembangkan oleh Unit/Mahasiswa yang telah memenuhi syarat supervisi/analisis keamanan oleh tim Direktorat Sistem Informasi dan Humas.

  2. Seluruh pengguna fasilitas VPS tidak diperbolehkan melakukan kejahatan siber (hacking), eksploitasi hardware, eksploitasi software maupun eksploitasi infrastruktur TIK yang terkait pada server VPS masing-masing ataupun server lain, baik pada jaringan TIK Universitas Negeri Semarang atau jaringan internet/server publik.

  3. Seluruh pengguna fasilitas VPS wajib tunduk kepada Kebijakan dan Peraturan yang berlaku di Universitas Negeri Semarang dan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, utamanya Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-undang Pers, Undang-undang Perlindungan Data Pribadi.

  4. Seluruh pengguna fasilitas VPS dapat dibuat, dicadangkan, dikarantina, dihapus, atau diatur-ulang oleh Direktorat Sistem Informasi dan Humas dengan/atau tanpa pemberitahuan kepada pengguna atas dasar pertimbangan keamanan informasi, penanganan insiden siber, kebutuhan SEO dll.

Prosedur

  1. Unit kerja mengajukan permohonan fasilitas subdomain, hosting dan virtual private server (VPS) dengan mengisi form yang telah disediakan dan disampaikan kepada Direktur Sistem Informasi dan Humas melalui kanal dan dikirim melalui kanal https://unnes.id/layanan-tik dengan memilih jenis layanan “LanTIK - Pembuatan Hosting dan Domain” .

  2. Direktur Sistem Informasi dan Humas akan memeriksa permohonan tersebut dan jika disetujui maka akan diteruskan kepada Kepala Sub Direktorat Sistem Informasi untuk ditindaklanjuti oleh Kepala Seksi Infrastruktur dan menunjuk staff sebagai PIC.

  3. PIC yang ditunjuk melakukan identifikasi kebutuhan, dan memberikan pengetahuan mengenai spesifikasi teknis, prosedur penggunaan fasilitas subdomain, hosting dan virtual private server (VPS) yang dibutuhkan oleh Unit.

  4. PIC yang ditunjuk melakukan pengawasan dan evaluasi penggunaan fasilitas subdomain, hosting dan virtual private server (VPS) yang dimaksud jika dibutuhkan.

  5. PIC yang ditunjuk melaporkan perkembangan pekerjaan mengenai permohonan hak akses melalui platform Project Management.

  6. Direktur Sistem Informasi dan Humas akan memberitahukan hasilnya kepada unit kerja pemohon.

Formulir Permohonan

Last updated