SOP-IF-02 Insiden Siber dan Penyalahgunaan Infrastruktur
Tujuan
Prosedur ini ditetapkan untuk mendapatkan laporan dan melakukan tindakan atas insiden siber dan penyalahgunaan infrastruktur TIK Universitas Negeri Semarang.
Ruang Lingkup
Prosedur ini mencakup pelaporan insiden siber seperti kebocoran data, perusakan sistem, perusakan data, dan pelaporan penyalahgunaan infrastruktur TIK baik perangkat lunak maupun perangkat keras.
Referensi
-
Definisi
Insiden Siber adalah satu atau serangkaian kejadian yang mengganggu atau mengancam berjalannya Sistem Elektronik
Data Pribadi adalah setiap data tentang kehidupan seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau non elektronik.
Ketentuan Umum
-
Prosedur
Pelaporan & Penanganan Insiden Siber
Pengguna atau peneliti keamanan siber melakukan pelaporan insiden siber yang kemungkinan terjadi dan/atau yang telah terjadi dengan melampirkan deskripsi insiden/penyalahgunaan, potensi kerugian dan tangkapan layar berupa gambar/video, bukti file/data atau proof of concept kepada Direktur Sistem Informasi dan Humas melalui Kasubdit Sistem Informasi.
Direktur Sistem Informasi dan Humas melalui Kasubdit Sistem Informasi melakukan identifikasi laporan atas insiden siber yang masuk dan melakukan pemeriksaan pada laman/data/server/infrastruktur yang terkait.
Direktur Sistem Informasi dan Humas melalui Kasubdit Sistem Informasi melakukan pemutusan sementara, pencabutan akses, penghapusan, atau tindakan lain yang diperlukan pada laman/data/server/infrastruktur TIK yang terkait dengan laporan insiden siber.
Pelaporan & Penanganan Penyalahgunaan Infrastruktur
Pengguna atau peneliti keamanan siber melakukan pelaporan penyalahgunaan infrastruktur yang kemungkinan terjadi dan/atau yang telah terjadi dengan melampirkan deskripsi insiden/penyalahgunaan, potensi kerugian dan tangkapan layar berupa gambar/video, bukti file/data atau proof of concept kepada Direktur Sistem Informasi dan Humas melalui Kasubdit Sistem Informasi.
Direktur Sistem Informasi dan Humas melalui Kasubdit Sistem Informasi melakukan identifikasi laporan atas penyalahgunaan infrastruktur yang masuk dan melakukan pemeriksaan pada laman/data/server/infrastruktur yang terkait.
Direktur Sistem Informasi dan Humas melalui Kasubdit Sistem Informasi melakukan pemutusan sementara, pencabutan akses, penghapusan, atau tindakan lain yang diperlukan pada laman/data/server/infrastruktur TIK yang terkait dengan laporan penyalahgunaan infrastruktur.
Formulir Permohonan
Last updated