📃
Standar Layanan TIK
  • Pendahuluan
  • Peraturan Layanan
  • Standar Layanan Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen
    • SOP-SI-01 Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Baru
    • SOP-SI-02 Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Lanjutan
    • SOP-SI-03 Penghentian Layanan Sistem Informasi Manajemen
    • SOP-SI-04 Permintaan Data
  • Standar Layanan Infrastruktur dan Jaringan
    • SOP-IF-01 Backup dan Restore Laman, Data, Konfigurasi Server, dan Infrastruktur TIK
    • SOP-IF-02 Insiden Siber dan Penyalahgunaan Infrastruktur
    • SOP-IF-07 Pengajuan Subdomain, Hosting, dan Virtual Private Server
  • Standar Layanan Pemanfaatan Teknologi Informasi
    • SOP-LTI-01 Pemanfaatan Sertifikat Elektronik
    • SOP-LTI-02 Registrasi Sertifikat Elektronik
Powered by GitBook
On this page
  • Tujuan
  • Ruang Lingkup
  • Persyaratan Registrasi
  • Prosedur Registrasi Sertifikat Elektronik
  • Mengisi Formulir Registrasi
  • Pendaftaran Akun Sertifikat Digital
  • Mengajukan Permohonan Sertifikat Digital
  • Pengisian Passphrase Tanda Tangan
  • Verifikasi Sertifikat Digital
  • Keamanan dan Pengendalian
  • Penutup
  1. Standar Layanan Pemanfaatan Teknologi Informasi

SOP-LTI-02 Registrasi Sertifikat Elektronik

SOP ini menerangkan langkah-langkah penerbitan sertifikat elektronik yang dapat di-request oleh pengguna layanan di Universitas Negeri Semarang. Sertifikat Elektronik dapat digunakan untuk TTE.

Tujuan

SOP ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dan sistematis bagi pengguna dalam proses registrasi sertifikat elektronik guna mendukung penggunaan tanda tangan digital melalui sistem ELSA di UNNES.

Ruang Lingkup

SOP ini berlaku bagi seluruh pengguna yang memerlukan tanda tangan digital dalam sistem elektronik UNNES melalui layanan ELSA dan platform e-SIGN dari BSSN.

Persyaratan Registrasi

Untuk dapat melakukan registrasi sertifikat elektronik, pengguna harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. KTP Asli – Pengguna harus memiliki KTP asli (bukan fotokopi).

  2. Surat Rekomendasi – Surat rekomendasi harus diperoleh dari sistem ELSA.

Prosedur Registrasi Sertifikat Elektronik

Mengisi Formulir Registrasi

  1. Masuk ke aplikasi ELSA melalui apps.unnes.ac.id, lalu pilih aplikasi ELSA.

  2. Pada halaman dashboard aplikasi ELSA, pilih menu Registrasi ID.

  3. Lengkapi formulir registrasi dengan data yang sesuai.

  4. Tunggu email verifikasi dari BSrE (Badan Siber dan Sandi Negara), proses ini memakan waktu 1 – 5 hari kerja.

Pendaftaran Akun Sertifikat Digital

  1. Cek email masuk dari BSrE yang berisi link pengisian biodata pendaftar.

  2. Mulai aktivasi akun melalui tautan yang diberikan.

  3. Unggah KTP dengan mengambil foto sesuai panduan dalam formulir.

  4. Unggah foto selfie sesuai dengan instruksi yang diberikan.

  5. Verifikasi identitas dengan mengisi data diri secara lengkap.

  6. Proses pendaftaran berhasil jika data telah dikirim dan diverifikasi oleh BSrE.

  7. Tunggu email verifikasi data diri dari BSrE selama 1 – 2 hari kerja.

Mengajukan Permohonan Sertifikat Digital

  1. Cek email masuk dari BSrE yang berisi username dan password untuk masuk ke sistem e-SIGN (https://esign-bsre.bssn.go.id).

  2. Masuk ke aplikasi e-SIGN dengan klik tombol Login di pojok kanan atas.

  3. Masukkan NIK dan password, lalu klik Masuk.

  4. Pilih menu Sertifikat Saya → Permohonan Baru → Klik tombol ESIGN.

  5. Pilih Individu pada pilihan jenis sertifikat elektronik, lalu klik Enroll.

  6. Unggah surat rekomendasi dari aplikasi ELSA.

  7. Pilih file surat rekomendasi dan unggah ke sistem.

  8. Jika berhasil, akan muncul notifikasi sukses.

Pengisian Passphrase Tanda Tangan

  1. Cek email masuk dari BSrE yang berisi link pengisian Passphrase.

  2. Atur passphrase tanda tangan, yang akan digunakan setiap kali melakukan tanda tangan digital.

  3. Klik Submit untuk menyelesaikan pengisian passphrase.

  4. Jika berhasil, akan muncul konfirmasi pengisian passphrase sukses.

Verifikasi Sertifikat Digital

  1. Cek email masuk dari BSrE mengenai status permohonan penerbitan sertifikat digital.

  2. Masuk ke sistem ELSA untuk mengecek status sertifikat digital.

  3. Jika verifikasi berhasil, pengguna dapat mulai menggunakan tanda tangan digital dalam sistem elektronik UNNES.

Keamanan dan Pengendalian

  • Pengguna wajib menjaga kerahasiaan username, password, dan passphrase.

  • Setiap aktivitas registrasi dan penggunaan sertifikat digital akan dicatat dalam sistem ELSA.

  • Dokumen yang ditandatangani menggunakan sertifikat digital memiliki kekuatan hukum sesuai regulasi yang berlaku.

Penutup

SOP ini disusun untuk memastikan bahwa proses registrasi sertifikat elektronik di UNNES berjalan dengan aman dan sesuai standar yang telah ditetapkan. Seluruh pengguna wajib mengikuti prosedur ini untuk memastikan validitas tanda tangan digital mereka.


Disahkan oleh: Universitas Negeri Semarang (UNNES)

PreviousSOP-LTI-01 Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

Last updated 2 months ago