Peraturan Layanan

Dasar

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

  3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

  4. Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang No. 38 Tahun 2019 tentang Kebijakan Penggunaan Satu Data Terintegrasi Aplikasi Universitas Negeri Semarang.

Cara Memperoleh Layanan

  1. Calon pengguna layanan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan yang dapat dilihat di laman https://www.unnes.ac.id/ictcenter/.

  2. Calon pengguna layanan mengajukan permohonan kepada Direktur Sistem Informasi dan Humas dan melampirkan form permohonan sesuai dengan kebutuhan.

  3. Jika pengajuan disetujui maka Sub Direktorat terkait akan membuatkan Project atau Task melalui platform Project Management dan menunjuk staf yang ditugaskan, serta mengundang PIC unit untuk bergabung ke dalam project tersebut jika layanan bersifat kontinyu.

  4. Staf dan PIC unit melaporkan perkembangan layanan yang telah disetujui secara rutin melalui platform Project Management.

Service Level Agreement (SLA)

  1. Dukungan teknis yang dapat digunakan oleh pengguna bisa didapatkan selama hari dan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

  2. Pengguna bisa mendapatkan layanan dengan cara menghubungi Direktorat Sistem Informasi dan Humas melalui email, telepon, e-ticket Layanan Terpadu, maupun kunjungan langsung.

  3. Layanan yang dimaksud adalah terbatas pada Sistem Informasi Manajemen dan layanan lain yang dikelola oleh Direktorat Sistem Informasi dan Humas.

Hal-hal terkait layanan yang belum ditetapkan akan ditetapkan di lain waktu. Apabila terjadi perubahan peraturan atau ketentuan yang berlaku akan diberitahukan melalui surel, laman https://www.unnes.ac.id/ictcenter/ atau kanal resmi lainnya.

Last updated