📃
Standar Layanan TIK
  • Pendahuluan
  • Peraturan Layanan
  • Standar Layanan Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen
    • SOP-SI-01 Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Baru
    • SOP-SI-02 Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Lanjutan
    • SOP-SI-03 Penghentian Layanan Sistem Informasi Manajemen
    • SOP-SI-04 Permintaan Data
  • Standar Layanan Infrastruktur dan Jaringan
    • SOP-IF-01 Backup dan Restore Laman, Data, Konfigurasi Server, dan Infrastruktur TIK
    • SOP-IF-02 Insiden Siber dan Penyalahgunaan Infrastruktur
    • SOP-IF-07 Pengajuan Subdomain, Hosting, dan Virtual Private Server
  • Standar Layanan Pemanfaatan Teknologi Informasi
    • SOP-LTI-01 Pemanfaatan Sertifikat Elektronik
    • SOP-LTI-02 Registrasi Sertifikat Elektronik
Powered by GitBook
On this page
  • Tujuan
  • Ruang Lingkup
  • Referensi
  • Definisi
  • Ketentuan Umum
  • Prosedur
  • Formulir Permohonan
  1. Standar Layanan Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen

SOP-SI-01 Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Baru

Tujuan

Prosedur ini ditetapkan untuk memberikan layanan pengembangan Sistem Informasi Manajemen (SIM) yang belum ada sebelumnya, untuk digunakan dalam mendukung proses bisnis di Universitas Negeri Semarang (UNNES).

Ruang Lingkup

Prosedur ini mencakup kegiatan pengembangan SIM baru yang dilakukan dari awal dan belum ada sebelumnya atas inisiasi unit kerja pemohon sesuai dalam rangka mendukung proses bisnis di UNNES.

Referensi

  • ITIL v3 Service Strategy & Service Design

Definisi

Permintaan pengembangan adalah aktivitas yang dilakukan oleh unit kerja yang akan menggunakan SIM dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Sistem Informasi dan Humas. Aktivitas pengembangan yang dilakukan adalah pengembangan dari awal dengan inisiasi unit kerja pemohon untuk mendukung proses bisnis UNNES.

Ketentuan Umum

Pemohon layanan pengembangan SIM baru merupakan unit kerja di UNNES yang bertanggung jawab secara operasional terhadap SIM yang akan dikembangkan dan memahami proses bisnis serta SOP yang akan difasilitasi dengan SIM yang akan dikembangkan. Prinsip layanan pengembangan SIM baru adalah efisiensi waktu, biaya dan tenaga dan efektivitas hasil kerja..

Prosedur

  1. Direktur Sistem Informasi dan Humas melalui Kepala Sub Direktorat Sistem Informasi akan memeriksa permohonan tersebut dan jika disetujui maka akan ditunjuk tim pengembang sistem informasi sebagai pelaksana pengembangan sistem informasi.

  2. Kepala Sub Direktorat Sistem Informasi berkoordinasi dengan Kepala Seksi Pengembangan Teknologi Informasi bersama tim pengembang sistem informasi yang ditunjuk akan mempelajari Business Requirement Document terkait dengan tujuan pengembangan SIM, SOP dan luaran yang diharapkan unit kerja pemohon.

  3. Kepala Seksi Pengembangan Teknologi Informasi bersama tim pengembang sistem informasi dan unit kerja pemohon melakukan diskusi awal terkait pengembangan sistem, menyusun skala prioritas modular pengembangan sistem dan menyepakati durasi waktu pengembangan SIM.

  4. Tim pengembang sistem informasi menindaklanjuti hasil diskusi awal dengan merancang kerangka SIM meliputi skema basis data, antar muka aplikasi dan alur kerja kode program dengan memperhatikan aspek security, availability, capacity, dan continuity.

  5. Tim pengembang sistem informasi menulis kode program sesuai dengan kerangka acuan pengembangan SIM dalam mode development untuk dilakukan uji coba oleh unit kerja pemohon dengan supervisi dari Kepala Seksi Pengembangan Teknologi Informasi.

  6. Unit kerja pemohon melalui PIC yang ditunjuk memberikan umpan balik terkait kesesuaian pengembangan SIM. Jika sudah sesuai dengan kebutuhan maka akan dirilis SIM versi production.

  7. Selama pengembangan berlangsung, tim pengembang sistem informasi dan PIC unit kerja melaporkan progres pengembangan SIM melalui platform Project Management Asana.

Formulir Permohonan

PreviousStandar Layanan Pengelolaan Sistem Informasi ManajemenNextSOP-SI-02 Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Lanjutan

Last updated 1 year ago

Unit kerja sebagai pemohon layanan pengembangan SIM baru mengajukan permohonan pengembangan SIM kepada Direktur Sistem Informasi dan Humas secara rinci dengan mengisi form yang telah disediakan () dan dikirim melalui kanal dengan memilih jenis layanan “LanTIK - Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Baru” dan melampirkan Business Requirement Document.

SOP-SI-001
https://unnes.id/layanan-tik
SOP-SI-001