SOP-SI-02 Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Lanjutan

Tujuan

Prosedur ini ditetapkan untuk memberikan layanan pengembangan lanjutan sistem informasi manajemen (SIM) yang sudah ada sebelumnya, berupa penambahan modul layanan aplikasi dan/atau perubahan alur kerja SIM dalam proses bisnis di UNNES.

Ruang Lingkup

Prosedur ini mencakup pengembangan modul layanan baru dalam SIM yang sudah berjalan sebelumnya atas inisiasi unit kerja pemohon sesuai dengan kebutuhan proses bisnis di UNNES.

Referensi

  • ITIL v3 Service Transition

Definisi

Permohonan pengembangan adalah aktivitas yang dilakukan oleh unit kerja yang menggunakan SIM dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Sistem Informasi dan Humas terkait pengembangan lanjutan SIM. Aktivitas pengembangan yang dilakukan adalah pengembangan lanjutan dari SIM yang sudah operasional sesuai dengan proses bisnis UNNES.

Ketentuan Umum

Pemohon layanan pengembangan sistem informasi lanjutan merupakan unit kerja di UNNES yang bertanggung jawab secara operasional terhadap SIM eksisting dan memahami proses bisnis serta SOP yang akan dikembangkan dalam SIM eksisting. Prinsip layanan pengembangan SIM baru adalah efisiensi waktu, biaya dan tenaga dan efektivitas hasil kerja.

Prosedur

  1. Unit kerja sebagai pemohon layanan pengembangan SIM mengajukan permohonan pengembangan modul baru kepada Direktur Sistem Informasi dan Humas dengan mengisi form yang telah disediakan (FRM-SI-002) dan dikirim melalui kanal https://unnes.id/layanan-tik dengan memilih jenis layanan “LanTIK - Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Lanjutan” dan melampirkan Business Requirement Document.

  2. Direktur Sistem Informasi dan Humas akan memeriksa permohonan tersebut dan jika disetujui maka akan ditunjuk tim pengembang sistem informasi melalui Kepala Sub Direktorat Sistem Informasi.

  3. Kepala Sub Direktorat Sistem Informasi berkoordinasi dengan Kepala Seksi Pengembangan Teknologi Informasi bersama tim pengembang sistem informasi yang ditunjuk untuk mempelajari Business Requirement Document terkait dengan fitur/modul yang akan ditambahkan/diperbaiki dalam SIM eksisting.

  4. Kepala Seksi Pengembangan Teknologi Informasi bersama tim pengembang sistem informasi dan unit kerja pemohon melakukan diskusi terkait pengembangan sistem, menyusun skala prioritas modular pengembangan sistem dan menyepakati durasi waktu pengembangan SIM.

  5. Tim pengembang sistem informasi menindaklanjuti hasil diskusi awal dengan merancang kerangka modul/fitur baru yaitu skema basis data, antar muka aplikasi dan alur kerja kode program dengan memperhatikan aspek security, availability, capacity, dan continuity.

  6. Tim pengembang sistem informasi menulis kode program sesuai dengan rancangan kerangka modul sistem informasi.

  7. Tim pengembang sistem informasi merilis modul/fitur baru SIM dalam mode development untuk dilakukan uji coba oleh unit kerja pemohon dengan supervisi dari Kepala Seksi Pengembangan Teknologi Informasi.

  8. Unit kerja pemohon melalui PIC yang ditunjuk memberikan umpan balik terkait kesesuaian pengembangan SIM. Jika sudah sesuai dengan kebutuhan maka akan dirilis SIM versi production.

  9. Selama pengembangan berlangsung, tim pengembang sistem informasi dan PIC unit kerja melaporkan progres pengembangan lanjutan SIM melalui platform Project Management Asana.

Formulir Permohonan

FRM-SI-002

Last updated