Pendahuluan

Standar Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi disusun sebagai prosedur operasional baku yang mengatur terkait layanan yang diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Universitas Negeri Semarang (UNNES). Prosedur yang diatur meliputi proses permintaan dan pemberian layanan kebutuhan TIK, sehingga memudahkan unit kerja mengajukan dan memantau seluruh proses permintaan kebutuhan layanan TIK tersebut. Berikut ini beberapa hal terkait prosedur layanan TIK UNNES:

  1. Layanan diperuntukkan baik untuk personal maupun orang yang ditunjuk dari unit kerja untuk mewakili kebutuhan TIK dari unit kerja.

  2. Unit yang memiliki kewenangan dalam memberikan Layanan TIK adalah Direktorat Sistem Informasi dan Humas.

  3. Seluruh permintaan kebutuhan layanan TIK hanya akan dilayani jika mengikuti dan memenuhi standar layanan yang telah ditetapkan.

  4. Standar Layanan TIK ini disusun guna memberikan kepastian layanan dengan mempertimbangkan kondisi yang ada.

  5. Seluruh kebijakan Standar Layanan TIK UNNES mengacu pada peraturan resmi yang berlaku di UNNES dan UU di Indonesia.

  6. Pengguna layanan berhak mendapatkan dukungan secara teknis dari Direktorat Sistem Informasi dan Humas setelah permohonan layanan disetujui.

  7. Direktorat Sistem Informasi dan Humas berhak melakukan tindakan yang dianggap perlu secara penuh, seperti mencabut, membekukan, dan lain sebagainya apabila layanan tersebut dianggap tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dalam Standar Layanan TIK.

  8. Apabila terjadi perselisihan, maka Direktorat Sistem Informasi dan Humas berhak melakukan pembekuan penggunaan layanan hingga masalah terselesaikan.

  9. Semua layanan yang disediakan hanya diperuntukkan untuk tujuan akademis, penelitian, instruksional, dan profesional.

  10. Segala hal yang diatur dalam Standar Layanan TIK dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Last updated